Diskusi Implementasi Perda Pesantren Nomor 11 Tahun 2022 di Lombok Barat
Lombok Barat – Forum Komunikasi Silaturahmi Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Barat sukses menggelar diskusi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pesantren, yang berlangsung di Pondok Pesantren Ijtihadul Mu'minin, Perengge. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Wakil Ketua III DPRD Lombok Barat TGH. Hardiyatullah dari Fraksi PKB, TGH. Muharror Mahfudz dari unsur pimpinan pesantren, dan perwakilan Bagian Hukum dari eksekutif.
Dalam diskusi tersebut, TGH. Hardiyatullah menyampaikan bahwa Perda ini telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD pada tahun 2022 dan merupakan inisiatif dewan, dengan Ketua Pansus saat itu adalah TGH. Hudori Ibrohim dari Fraksi PKB.
“Perda ini menjadi angin segar bagi pesantren di Lombok Barat, yang semakin memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan agama dan pembinaan umat. Sebagai pimpinan DPRD, saya bersama Bupati terpilih siap mengawal implementasi Perda ini, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh semua pesantren,” ungkap TGH. Hardiyatullah. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan pokok-pokok pikiran (Pokir) melalui FKSPP guna mendukung program pengembangan pesantren di Lombok Barat.
TGH. Muharror Mahfudz, sebagai perwakilan pimpinan pesantren, memberikan pandangannya terkait pentingnya keberadaan Perda ini. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan perhatian kepada pesantren. Ia berharap implementasi Perda dapat meningkatkan pengembangan infrastruktur, kurikulum berbasis keislaman, dan kesejahteraan tenaga pendidik pesantren.
Perwakilan Bagian Hukum dari eksekutif juga menegaskan bahwa Perda ini memiliki dasar hukum yang kuat dan memerlukan sinergi lintas sektor untuk mengoptimalkan implementasinya.
Menariknya, di akhir acara, hadir Bupati Terpilih Lombok Barat, Bapak Lalu Ahmad Zaini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan pesantren atas peran besar mereka dalam pendidikan dan pembinaan masyarakat.
“Saya berkomitmen untuk meningkatkan program-program yang berpihak kepada pesantren dan memberikan peluang yang sama rata bagi semua pesantren di Lombok Barat. Mari bersama-sama kita wujudkan visi ini untuk kemajuan daerah dan keberlangsungan pendidikan berbasis agama,” ujar Lalu Ahmad Zaini.
Diskusi ini ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD, FKSPP, eksekutif, dan Bupati terpilih untuk menjadikan Perda Pesantren Nomor 11 Tahun 2022 sebagai landasan kuat dalam mendukung keberlanjutan dan pengembangan pesantren di Lombok Barat.