Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Guru Ngaji, Kamis (30/4/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, TGH. H. Hardiyatullah, yang juga dikenal sebagai tokoh agama (Tuan Guru).
Penyampaian Ketua Bapemperda
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Barat, Haji Jumahir, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa inisiatif Raperda ini lahir dari kebutuhan riil masyarakat.
Ia menegaskan bahwa guru ngaji diangkat sebagai fokus utama karena secara populasi merupakan kelompok pendidik keagamaan terbesar di Lombok Barat, namun selama ini paling minim tersentuh regulasi. Meski demikian, secara yuridis, ruang pembahasan tetap terbuka untuk memperluas cakupan kepada pendidik keagamaan lainnya sesuai dengan keberagaman masyarakat dan kriteria yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Haji Jumahir memastikan bahwa Raperda ini dirancang dengan parameter yang ketat agar tidak disalahgunakan.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak memanjakan pendatang baru yang memanfaatkan celah kebijakan. Fokus kita adalah memuliakan yang sudah mengabdi. Setiap anggaran yang dikucurkan harus tepat sasaran dan bernilai ibadah,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa secara kewenangan, Raperda ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Memang urusan agama adalah kewenangan pusat, namun kesejahteraan rakyat dan pendidikan dasar adalah kewenangan daerah. Raperda ini tidak mengatur doktrin agama, melainkan perlindungan sosial dan pemberdayaan guru ngaji sebagai bagian dari pelayanan dasar,” jelasnya.
Usai rapat paripurna, TGH. Hardiyatullah kembali menegaskan kepada awak media bahwa Raperda ini adalah bentuk penghormatan kepada para guru ngaji.
“Guru ngaji adalah pahlawan yang jarang tersentuh. Padahal, dari tangan merekalah lahir tokoh-tokoh besar, Mereka adalah guru pertama yang menanamkan akhlak, nilai-nilai agama, serta mengajarkan ayat-ayat Al-Qur’an, ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk bakti kami. Hampir semua anggota DPRD Lombok Barat pernah dididik oleh guru ngaji. Dari merekalah kita mengenal tuhan dan membangun akhlak,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui Perda ini nantinya para guru ngaji mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, serta pengakuan yang layak dari pemerintah daerah.
Raperda ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak untuk menyempurnakan substansinya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Jika disahkan, regulasi ini diharapkan menjadi langkah progresif dan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.
Dengan demikian, Perda ini tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi juga simbol penghormatan terhadap jasa para guru ngaji sebagai pilar utama dalam membangun generasi beriman dan berakhlak mulia.