Lombok Barat, 18 Desember 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar acara peluncuran Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024. Perda ini menjadi tonggak penting dalam mendorong peluang kerja bagi penyandang disabilitas, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur.
Acara yang berlangsung di GOR Mini Gerung sangat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Pj. Bupati Lombok Barat, Wakil Ketua III DPRD Lombok Barat, serta seluruh kepala dinas di lingkup pemerintah kabupaten. Selain itu, perwakilan komunitas penyandang disabilitas juga hadir untuk menyuarakan aspirasi mereka dan merayakan pencapaian ini.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Lombok Barat menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesetaraan dan inklusivitas di berbagai sektor, terutama dalam pembangunan infrastruktur. “Perda ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi sebuah langkah nyata untuk membuka ruang partisipasi bagi teman-teman disabilitas agar turut serta dalam membangun daerah,” ujar beliau.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Lombok Barat mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada penyandang disabilitas. “Kami berharap Perda ini menjadi panduan bagi semua sektor untuk memberikan peluang kerja yang layak dan sesuai kemampuan teman-teman disabilitas, sehingga mereka dapat berkontribusi secara optimal,” katanya.
Acara ini juga menampilkan diskusi panel bertema "Peluang Kerja bagi Disabilitas dalam Membangun Infrastruktur", yang menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, termasuk pengusaha konstruksi, organisasi disabilitas, dan akademisi. Dalam sesi ini, berbagai ide dan gagasan inovatif dikemukakan, seperti pelatihan keterampilan teknis untuk disabilitas, penyediaan alat kerja yang adaptif, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Perda di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB menambahkan bahwa peluncuran Perda ini sejalan dengan visi pemerintah provinsi dalam menciptakan NTB yang inklusif dan ramah disabilitas. “Dengan adanya regulasi ini, kami optimis penyandang disabilitas dapat lebih mudah mengakses lapangan kerja, khususnya di sektor infrastruktur yang selama ini jarang melibatkan mereka secara langsung,” ungkapnya.
Di akhir acara, dilakukan simbolisasi peluncuran Perda dengan penyerahan dokumen kepada komunitas disabilitas. Dan Acara ini diakhiri dengan pamberian hadiah dari hasil karya penyandang disabilitas, seperti karya seni, dan teknologi inovatif, yang menampilkan potensi besar yang mereka miliki.
Perda No. 2 Tahun 2024 diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, memberdayakan penyandang disabilitas, serta memperkuat fondasi Lombok Barat sebagai kabupaten yang inklusif dan ramah untuk semua kalangan.